Surat Edaran Walikota Terkait Aturan Kegiatan Usaha saat Ramadhan, Berikut Pointnya
JAMBI-Walikota Jambi mengeluarkan surat edaran terkait aturan kegiatan usaha dalam bulan Ramadan 2021. Beberapa poin ditegaskan dalam Surat Edaran Walikota Jambi No.4/HKU/Edr/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha dalam bulan suci Ramadan tahun 1442 H 2021 M di Kota Jambi. Salah satunya meniadakan pasar bedug.
Juru bicara Pemerintah Kota Jambi Erwandi mengatakan, poin-poin yang sudah ditegaskan dalam SE tersebut yakni, kegiatan buka bersama dan sahur bersama yang dilakukan di tempat seperti hotel, restoran, rumah makan, atau gedung pertemuan tetap diperbolehkan dengan prtokol kesehatan yang ketat dengan kafasitas maksimal 50 persen dari daya tampung.
“Segala bentuk kegiatan hiburan malam selama bulan suci Ramadan dihentikan terhitung H-3 Ramadan dan kembali buka H+3 setelah hari raya Idul Fitri,” katanya.
Kemudian sebut Erwandi, mengenai kegitaan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi boleh tetap dibuka, tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktifitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan suci ramdhan.
“Yang jelas untuk kegiatan pasar bedug, pasar murah yang dapat menimbulakan pengumpulan banyak orang dan sulit dikenadalikan pelaksanaan protokol kesehatannya ditiadakan,” ungkapnya.
Selain itu sebut Wandi, dalam SE itu juga masyarakat diimbau untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.
Kemudian, bagi pemilik pusat perbelanjaan seperti mall, supermarket, mini market, tidak boleh melarang karyawan dan karyawati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk wanita. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: